TANGERANG - Pungutan liar sebesar Rp20 ribu kepada para wali murid dan orang tua siswa, sebagai kenang-kenangan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, akhirnya dibatalkan usai jadi viral.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati mengatakan, pihak komite dan Kepala Sekolah SDN Jurumudi Baru pun telah membuat surat pernyataan terkait pembatalan pengumpulan dana tersebut.
"Kami sudah instruksikan untuk membatalkan pengumpulan dana itu, karena dimasa pandemi ini, uang Rp20 ribu itu berharga. Surat pernyataan tanda tangan di atas materai juga sudah ada," katanya, Senin (25/10/2021).
Dilanjutkan dia, pihaknya sudah melakukan klasifikasi terhadap terhadap komite, bahwa benar ada pengumpulan dana untuk kepsek yang pensiun. Tetapi pungutan Rp20 ribu dari orang tua atau wali murid itu tidak wajib.
"Pengumpulan biaya itu atas inisiasi orang tua melalui musyawarah orang tua tanpa dihadiri kepsek maupun guru. Jadi, perlu digaris bawahi itu pengumpulannya bagi yang mampu dan bersedia sebagai kenang-kenangan kepsek," tuturnya.