Eri menyebut, penindakan berupa sanksi akan berlaku mulai Kamis, 28 Oktober 2021. "Mulai penindakan rencananya kami pada hari kamis karena tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Penindakan Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Diberhentikan
Seperti diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan gage mulai kemarin, Senin 25 Oktober 2021. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya.
Pada hari pertama, dilaporkan kurang lebih 100 kendaraan yang diberhentikan. Mayoritas pengendara mengaku belum tersosialisasi adanya kebijakan ini.
(Arief Setyadi )