Mahasiswa Cabul yang Masturbasi di Jok Motor Wanita Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 26 Oktober 2021 16:59 WIB
Gus Dur (Foto: Ist)
Share :

Adapun pelaku yang berstatus bujangan itu, tambahnya, kini dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pronografi yang di dalamnya terdapat pornoaksi dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. Dan atau Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga:  Diperiksa Polisi, Ustadz Nasihin Minta Maaf soal Video Begal Rekayasa

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya