Adapun pelaku yang berstatus bujangan itu, tambahnya, kini dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pronografi yang di dalamnya terdapat pornoaksi dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. Dan atau Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Ustadz Nasihin Minta Maaf soal Video Begal Rekayasa
(Arief Setyadi )