Baca Juga: Puluhan Pengendara Diputar Balik saat Ganjil Genap, Awas Besok Sanksi Rp500 Ribu Berlaku!
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan Gage mulai Senin 25 Oktober lalu. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya.
Adapun penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar sistem Gage Jakarta sudah berlaku mulai hari ini. Nantinya, para pelanggar sistem Gage Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
(Arief Setyadi )