"Seperti biasa ada libur panjang itu selalu dibarengi mobilitas pergerakan yang tinggi menyebabkan penyebaran. Kita berharap jangan sampai diakhir tahun ini terjadi gelombang ketiga caranya adalah mengurangi mobilitas sehingga tidak terjadi interkaksi dan kerumunan yang berlebihan," sambungnya
Perlu diketahui, Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
(Awaludin)