Keroyok Warga hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap

Hasan Hidayat, Jurnalis
Kamis 28 Oktober 2021 00:01 WIB
Tiga pelaku pengeroyokan di Cirebon ditangkap. (Foto : Hasan Hidayat)
Share :

"Barang bukti yang kami amankan yakni pakaian para pelaku saat melakukan pengeroyokan kepada korban," kata Arif.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen kami Polresta Cirebon untuk bisa menciptakan Kabupaten Cirebon yang aman dan kondusif," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya