Secara kongkrit, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI). Lewat Satgas ini tentunya diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI non-prosedural, serta membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran.
Terbaru, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Suhartono menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017.
Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak tahun 2012, dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Di tahun 2020 berubah nama menjadi Satgas PPMI, dengan tujuan perluasan cakupan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku.
(Khafid Mardiyansyah)