Palsukan Tes PCR, Wisatawan Ditangkap Usai Berlibur dari Bali

Mohamad Chusna, Jurnalis
Senin 01 November 2021 16:08 WIB
Polisi menangkap wisatawan yang palsukan tes PCR (Foto: M Chusna)
Share :

Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone. "Dia lalu minta tolong petugas hotel mencetak dokumen itu," ungkap Mikael.

Baca Juga:  Tak Turunkan Harga Tes PCR, RS dan Lab Nakal Bakal Ditindak

Sedangkan Anggie dan Firdaus diamankan, Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR yang dibawa.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 Ayat (2) dan 268 Ayat (2) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya