Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone. "Dia lalu minta tolong petugas hotel mencetak dokumen itu," ungkap Mikael.
Baca Juga: Tak Turunkan Harga Tes PCR, RS dan Lab Nakal Bakal Ditindak
Sedangkan Anggie dan Firdaus diamankan, Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR yang dibawa.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 Ayat (2) dan 268 Ayat (2) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.
(Arief Setyadi )