Erwin menuturkan, AH selaku inisiator kerap melakukan aksi tersebut dan merupakan DPO di berbagai wilayah seperti Bekasi. AH merupakan spesialis pencurian disertai kekerasan yang sudah banyak memakan korban.
"Track record-nya sejak SMA sudah menjadi inisiator. Betul-betul mempunyai track record 365 di beberapa TKP. Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 365 Ayat 4 pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)