JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkroscek kebenaran informasi dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Terhadap aduan tersebut, kita sama-sama harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan, karena kan tetap harus dikroscek," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Rika berterima kasih atas aduan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap napi di Lapas Yogyakarta. Hal itu akan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Kendati demikian, Ditjenpas harus memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
"Tapi sekali lagi, kita harus menunggu hasil pemeriksaan karena keterangan dari Kalapas mengatakan bahwa tidak terjadi seperti itu," ucapnya.
Baca Juga : Heboh! Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Narapidana Narkotika Oleh Sipir
Sebelumnya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto membantah isu adanya penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap napi oleh petugas sipir. Oleh karenanya, Rika meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.
"Karena gini, akan menjadi tidak adil juga ketika petugas sudah bekerja dengan baik, tetapi dinyatakan seperti itu. Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya," tuturnya.