Kemenkumham Kroscek Informasi Penganiayaan Napi di Lapas Yogyakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 November 2021 10:28 WIB
Ilustrasi (Ist)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkroscek kebenaran informasi dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

"Terhadap aduan tersebut, kita sama-sama harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan, karena kan tetap harus dikroscek," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Rika berterima kasih atas aduan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap napi di Lapas Yogyakarta. Hal itu akan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Kendati demikian, Ditjenpas harus memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.

"Tapi sekali lagi, kita harus menunggu hasil pemeriksaan karena keterangan dari Kalapas mengatakan bahwa tidak terjadi seperti itu," ucapnya.

Baca Juga : Heboh! Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Narapidana Narkotika Oleh Sipir

Sebelumnya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto membantah isu adanya penganiayaan hingga pelecehan seksual terhadap napi oleh petugas sipir. Oleh karenanya, Rika meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.

"Karena gini, akan menjadi tidak adil juga ketika petugas sudah bekerja dengan baik, tetapi dinyatakan seperti itu. Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya," tuturnya.

Sekadar informasi, sejumlah mantan napi mengadu ke Ombudsman soal adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Satu di antara mantan napi tersebut adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu.

Vincentius mengaku kerap dipukul menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tak hanya disiksa, Vincentius dan sejumlah mantan napi lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya