JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa kades dan camat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
Camat Logas Tanah Darat, Rian Fitra; Kades Sumber Jaya, Abdul Rahmat; Kades Suka Damai, Nur Rahmad Kades Sumber Jaya, Mujiono dan Kades Bumi Mulya, Sunyeto. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penerbitan Rekomendasi Izin BPN di Kuansing
"Hari ini (4/11) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Selain memanggil Kades dan Camat, tim penyidik juga memanggi Joni Masriadi Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir; Putri Merdekawati Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Novita Ayu K. Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; Yani Feranika Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Siddiq Aulia Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Usut Aliran Suap untuk Bupati Kuansing Lewat Ajudannya
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).