Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas Terkait Korupsi Bansos, Ini Respons KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 20:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Ist)
Share :

Tak hanya itu, Ali menekankan, KPK juga berkeyakinan memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai tersangka. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah perbuatan turut serta Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam melakukan korupsi.

"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara," katanya.

Di persidangan dan dalam pledoinya, kata Ali, terdakwa Andri Wibawa bahkan jugatelah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6 persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.

"Oleh karenanya, kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya