Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Gara-Gara Tak Pakai Masker, 58 Orang di Kemayoran Dihukum Menyapu Jalan
Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Awaludin)