JAKARTA – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta dibuka lagi. Nantinya kapasitas tempat karaoke dibatasi 25 persen di dalam ruangan.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang panduan penggunaan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga masa PPKM Level 1. Dalam SE itu, penggunaan ruangan bernyanyi (room) juga dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia.
Menurut pernyataan resmi keempat SE Disparekraf DKI, pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi.
Baca juga: Terbitkan Edaran, Pemprov DKI Beri Sinyal Tempat Karaoke Bakal Segera Dibuka
Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan telah divaksin Covid-19. “Pengunjung juga harus mengakses Peduli Lindungi sebelum masuk ke tempat karaoke,” bunyi keputusan itu.
Mereka juga diharuskan melakukan reservasi secara online terlebih dahulu. Kemudian durasi bernyanyi hanya dibolehkan maksimal tiga jam.
Baca juga: 4 Fakta Dibukanya Tempat Karaoke di Jakarta, Mikrofon Dilarang Ganti-gantian