Belasan Kali Beraksi, Polisi Ciduk Dua Kawanan Curanmor di Cilincing

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 05 November 2021 15:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Hasil pemeriksaan atau interogasi yang dilakukan oleh petugas kami, yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan aksinya (curanmor) sebanyak 11 kali di wilayah hukum Cilincing," Ucap Guruh.

"Pelaku juga telah mengakui mengambil sepeda motor miliki warga yang telah melapor. Dari sini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 motor, STNK, BPKB, dan Kunci Y," Ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya