Usai Dibuka, Ini Syarat ke Tempat Karaoke di DKI Jakarta

Widya Michella, Jurnalis
Sabtu 06 November 2021 21:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Adapun sejumlah syarat ke tempat karaoke di antaranya:

- Pengunjung melakukan reservasi secara online

- Pengunjung melakukan metode pembayaran non-tunai

- Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak

- Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00 WIB

- Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam

- Maksimal kapasitas pengunjung 25%

- Pengunjung hanya diperbolehkan menggunakan ruang bernyanyi yang dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia

- Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan

- Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali

Baca juga: Tempat Karaoke Segera Dibuka, Boy William: Prokes Ketat dan Aman

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya