Disita Negara, Ini Rincian Aset Fantastis Putra Mahkota Cendana Tommy Soeharto yang Dilelang

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 08 November 2021 12:15 WIB
Tommy Soeharto/ Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah melelang empat aset jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Karawang, Jawa Barat. Rencana itu dilakukan setelah penyitaan oleh Satgas BLBI pada Jumat, 5 November 2021.

(Baca juga: Sita Aset Tanah Rp600 Miliar Milik Tommy Soeharto, Satgas BLBI Konpers Pekan Depan)

"Selanjutnya keempat aset dimaksud akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang)," jelas Satgas BLBI dalam keteranganya, Senin (8/11/2021).

Adapun rincian asetnya, pertama berupa tanah seluas 530.125,526 meter persegi sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Tanah ini terletak di Desa Kamojing, Karawang, Jawa Barat.

(Baca juga: Kasus BLBI, 124 Hektar Lahan Milik Tommy Soeharto Disita)

Kemudian, tanah seluas 98.896,700 meter persegi sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Diketahui tanah tersebut terletak di Desa Kalihurip, Karawang, Jawa Barat.

Selanjutnya, ada tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Sedangkan aset terakhir, yaitu tanah dengan luas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan aset milik Tommy Soeharto itu sebagai bentuk dari pemenuhan asas keadilan. Sebab, Tommy dinilai belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya