Aset Bernilai Fantastis Tommy Soeharto Disita Negara, Berikut 5 Faktanya

Mohammad Adrianto S, Jurnalis
Senin 08 November 2021 20:08 WIB
Tommy Soeharto. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Sejumlah aset Tommy Soeharto disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), demikian pernyataan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ahfud MD pada Jumat (5/11/2021).

Adapun beberapa fakta mengenai penyitaan aset Tommy yang sudah dikumpulkan sebagai berikut:

1. Rincian Aset

Aset-aset fantastis Tommy Soeharto yang disita oleh negara meliputi tanah seluas 530.125,526 meter persegi sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Tanah ini terletak di Desa Kamojing, Karawang, Jawa Barat.

Kemudian, terdapat tanah seluas 98.896,700 meter persegi sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Diketahui tanah tersebut terletak di Desa Kalihurip, Karawang, Jawa Barat.

Selanjutnya, ada tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Dan terakhir, yaitu tanah dengan luas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

2. Sebagai Penagihan Utang

Mahfud, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menjelaskan, penyitaan aset tersebut sebagai penagihan hutang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca juga: Fakta Menarik BLBI, Tommy Soeharto hingga Asetnya Disita

3. Besaran Utang Tommy

Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Adapun nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

4. Penyitaan Berlangsung Kondusif

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban berujar, luas lahan yang disita 124 hektar dengan nilai tagihan sebesar Rp2,6 triliun.

Penyitaan aset Tommy senilai Rp2,6 triliun itu berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan seperti dugaan semula. Empat bidang lahan milik Tommy itu ditancapkan plang Sita oleh BLBI.

"Pemasangan Plang Penyitaan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan. Jadi prosesnya berjalan lancar sesuai harapan," jelas Rionald.

5. Pemenuhan Asas Keadilan

Lebih lanjut, Rionald berujar bahwa penyitaan aset milik Tommy ini merupakan wujud pemenuhan asas keadilan. Ini dikarenakan Tommy dianggap belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Ini soal asas keadilan. Di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," ungkap Rionald dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya