JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), hari ini, Kamis (11/11/2021).
RJ Lino bakal dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) untuk PT Pelindo II
"Iya sidang agenda tuntutan. Sidangnya pukul 13.00 WIB," kata Penasehat Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono saat dikonfirmasi.
Agus memastikan RJ Lino dalam kondisi sehat dan akan menghadiri langsung sidang tuntutan di PN Jakpus. Kata Agus, RJ Lino tak berharap banyak dari tuntutan tim jaksa KPK. Agus masih ingin melihat lebih jauh tuntutan yang akan diajukan jaksa.
Baca juga: KPK Yakin RJ Lino Bersalah di Perkara Korupsi Pelindo II
"Kita lihat nanti tuntutannya JPU, apakah berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum yang diperoleh dalam sidang RJL ataukah tidak," pungkasnya.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara USD1,99 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi
Diketahui sebelumnya, RJ Lino didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.