Jumhur Hidayat Tak Ditahan Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Ini Alasan Hakim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 14:38 WIB
Jumhur Hidayat (Foto: Antara)
Share :

Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo, yang mana sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Ibunda dan istri Jumhur, Ati Amiati Sobari dan Alia Febiyani menyaksikan secara langsung sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur saat persidangan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya