TANGSEL - Komplotan maling berhasil menggasak sejumlah barang dari rumah seorang advokat berinisial AK di Jalan Al-Bayinah 4, Kampung Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Sejumlah barang berharga berhasil dibawa lari pelaku, di antaranya sebuah laptop, arloji, televisi, celengan, 5 buah permata dan uang tunai Rp4,6 juta. Total kerugian disebutkan bernilai sekira Rp50 juta.
Baca Juga: Tepergok Curi HP, Maling Ini Menangis Kejer saat Dibawa ke Kantor Polisi
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudiin, menerangkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Dari rekaman Close Circuid Television (CCTV), pelaku berjumlah 5 orang dengan mengendarai 3 unit sepeda motor.
"Pelaku diduga 5 orang menggunakan 3 motor. Plat nomor yang digunakan palsu," terang Iman, Jumat (12/11/21).