JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, hari ini.
Agenda sidang pada hari ini yaitu, pembacaan surat tuntutan untuk Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan Nurdin Abdullah dkk oleh tim JPU, persidangan sekitar pukul 10.00 WITA," ujar Jaksa KPK, M Asri Irwan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Putra Nurdin Abdullah Dicecar Pembelian Jetski-Mesin Speedboat
Rencananya, sidang bakal igelar secara online dan ditayangkan di YouTube KPK. Nurdin Abdullah bakal mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa KPK dari Gedung ACLC atau kantor lama KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. Jaksa merinci, uang suap yang diterima Nurdin berjumlah Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,59 miliar. Sedangkan gratifikasinya, Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,1 miliar.
Baca juga: Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi Lewat Rekening Sulsel Peduli Bencana
Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap sejumlah Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura yang diterima Nurdin dan Edy Rahmat, salah satunya berasal dari Pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Suap senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura tersebut diduga sengaja diberikan Agung Sucipto agar Nurdin memenangkan perusahaannya dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.