Sebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan FY terkait kasus pelecehan seksual ke Polda Sumatera Barat pada 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Aksi pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada mahasiswi tersebut dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas ketika berlangsung kegiatan mahasiswa, pada Desember 2019.
Mei 2019
Kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Kejadian pelecehan seksual tersebut menimpa 2 mahasiswi.
Peristiwa berawal dari obrolan dosen ZH yang sering memanggil korban AL dengan sebutan sayang, sehingga membuat AL merasa risih. AL juga kerap diajak ZH untuk bertemu di luar kampus, namun AL menolaknya. Bahkan AL pernah dilabrak oleh istri sang dosen. Selain AL, mahasiswi berinisial RH juga pernah menjalin hubungan dengan ZH.
Akibat hubungan tersebut, RH mengalami efek psikologis yang membuat dirinya trauma. Melansir siaran pers yang dikeluarkan oleh pihak kampus, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pun membentuk Tim Pencari Fakta guna menelusuri kebenaran informasi. (Diolah dari berbagai sumber/Tika Vidya Utami/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)