“Untuk pelanggaran hanya menggunakan handphone saja tidak menggunakan narkoba. Untuk napi yang ada di dalam sel Lapas Kelas II A Banyuasin kini telah dipindahkan ke Lapas Mata Merah Palembang,” kata Dadi Mulyadi, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, Kalapas IIA Banyuasin mengatakan telah memeriksa dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan satu handphone. Namun, pihaknya tidak menemukan alat isap sabu yang diduga sudah dimusnahkan.
Diduga narkoba tersebut diselundupkan melalui toples ikan cupang oleh salah satu keluarga napi.
(Erha Aprili Ramadhoni)