Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika. Pelaku telah berulang kali melakukan aksi penjambretan di kawasan Kota Medan dan Deliserdang.
Kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu satu tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Tersangka terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)