4. Penemuan Kapal Dagang VOC Belanda di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Menurut data Asosiasi Perusahaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (ASPBMKT), pada 1985 seorang warga negara Australia berkebangsaan Inggris bernama Michael Hatcher berhasil mengeruk harta karun dari De Geldermalsen. De Geldermasen merupakan sebuah kapal dagang milik VOC Belanda yang tenggelam kira-kira 2,5 abad silam di perairan antara Pulau Mapur dan Merapas, sekitar 75 mil di sebelah tenggara Tanjung Pinang. Dalam kapal itu terdapat 150 ribu barang pecah belah antik buatan Tiongkok dan 225 batang emas lantakan. Temuan tersebut kemudian dilelang di Balai Lelang Christie di Amsterdam dengan total nilai US$15 juta atau sebesar Rp215 miliar.
5. Penemuan Keramat Nabi di Pelabuhan Cirebon
Harta karun dari kapal karam di Indonesia ditemukan di sebuah bangkai kapal yang berasal dari abad ke-10. Kapal yang terbaring di perairan Cirebon ini berhasil diekskavasi antara April 2004 hingga Oktober 2005, pada kedalaman 56 meter di bawah permukaan laut. Dalam kapal yang berjarak 80 mil dari Pelabuhan Cirebon tersebut ditemukan harta karun yang disebut-sebut sebagai keramat Nabi, yaitu berupa batu permata besar milik Dinasti Fatimiyah. Dinasti Fatimiyah mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad.
Para tim penyelam membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat mengangkut muatan yang berjumlah 270.000 objek ini. Objek yang ditemukan berupa kristal, permata, porselen Tiongkok, keramik, emas dan mutiara. Harta karun kapal karam Cirebon ini diperkirakan sudah terpendam selama 1.000 tahun.
6.Penemuan Perhiasan di Klaten
Tahun 1990 di Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Klaten, ditemukan puluhan kilogram perhiasan emas. Perhiasan itu ditemukan oleh enam orang warga yang menggali tanah berpasir sedalam tiga meter untuk tanah uruk. Awalnya, warga tersebut hanya menemukan empat buah guci. Setelah dibuka, ternyata guci berisi perhiasan emas, perak, kalung, mangkuk, tas koin, dan lain sebagainya. Ini menjadi temuan mahakarya terbesar sepanjang sejarah.
Harta karun tersebut diperkirakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno antara abad 8-9 Masehi. Pemerintah pun mengamankan barang-barang ini dan memberikan penghargaan dan santunan uang bagi penemunya.
(Rahman Asmardika)