JAKARTA - Selama dua pekan mendatang terdapat 26 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM level 1. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Instruksi Mendagri No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabupaten/kota tersebut antara lain:
1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca juga: Pemkot Tangerang Izinkan Kegiatan Konser dengan Maksimal 75 Persen Penonton
2. Banten: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak
Baca juga: 26 Daerah Masuk PPKM Level 1, 61 Lainnya Level 2
5. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan
Daerah-daerah yang PPKM-nya berlevel 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas. Diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.