JAKARTA - Pelecehan seksual saat ini menjadi topik yang marak diperbincangkan. Munculnya Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan banyak pro dan kontra. Harapannya, Permendikbud memberikan wajah baru untuk mengurangi kasus pelecehan seksual di masyarakat. Selain itu, dapat mengedukasi masyarakat tentang bentuk-bentuk pelecehan seksual yang kerap ditemukan di lingkungan sekitar.
Jumlah laporan kasus kekerasan seksual kian meningkat selama pandemi Covid-19. Hal ini diketahui berdasarkan laporan yang Komnas Perempuan terima sejak tahun 2020 lalu.
Komnas Perempuan mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan tahun 2020 yang hanya 2.400 kasus. Jumlah pengaduan kasus pada 2020 pun naik 68 persen dibandingkan 2019 yang mencatat sekitar 1.419 kasus. Pada pelaporan tersebut, paling banyak kasus yang diadukan ialah soal kekerasan di dalam rumah tangga.
YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) pada Agustus lalu juga mengatakan, sebanyak 239 perempuan menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2020-2021. Data tersebut dihimpun dari 17 wilayah dengan total 145 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari 239 korban, paling banyak berumur 19-29 tahun.
Baca juga: 4 Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di Lingkungan Kampus
Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan ditemukan lonjakan tajam pengaduan yang terpengaruh oleh situasi pandemi, yaitu Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) dengan kenaikan sebesar 348%, yaitu 409 kasus di tahun 2019 menjadi 1.425 kasus di tahun 2020. Ancaman dan/atau tindakan penyebaran materi bermuatan seksual milik korban dan pengiriman materi seksual untuk melecehkan/menyakiti korban adalah dua jenis KBGS yang paling banyak dicatatkan.