Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut 5 Faktanya

Mohammad Adrianto S, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 19:48 WIB
Valencya menghadapi sidang tuntutan. (Foto: Nila Kusuma)
Share :

5. Diambil Alih Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjutkan menyampaikan, perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

5. Aspidum Kejati Jabar Dicopot

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menangani kasus Valencya alias Nengsy Lim ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memudahkan proses pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Selain itu, para Jaksa yang menangani perkara ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. "(Hal ini) guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujar dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya