Irjen Napoleon Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 05:31 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara suap tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasi yang diajukan oleh Napoleon Bonaparte ditolak.

"Sudah inkrah. Sudah," ujar Dedi.

Baca Juga: Sosok Napoleon Bonaparte, Terjerat Kasus Korupsi Djoko Tjandra hingga Aniaya M Kece

Napoleon mengajukan Kasasi atas perkara dugaan suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra. Namun upaya hukum itu ditolak. Alhasil, ia harus jalani hukuman empat tahun penjara.

Disisi lain, Napoleon juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya