JAKARTA - Kasus Valencya memarahi suaminya yang tengah pulang dalam keadaan mabuk mendapat sorotan dari warganet. Alih-alih mendapat dukungan, Valencya justru malah mendapat tuntutan 1 tahun penjara.
(Baca juga: Jaksa Agung Turun Tangan, Aspidum Kejati Jabar Dicopot Buntut Kasus Istri Marahi Suami)
Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy , karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(Baca juga: Kisah Menegangkan Luhut Pandjaitan Dihujani Peluru Pasukan Elite di Palagan Timor)
Melansir akun TikTok @26.Januari, Valencya yang baru saja menjalankan sidang memberi "pesan" kepada seluruh istri di Indonesia jika menghadapi suami mabuk.
"Biar seluruh Ibu-Ibu di Indonesia tahu, nggak boleh marahin suaminya kalo pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik," ujarnya dengan isak tangis.
Tak ayal, pesan Valencya ini mendapat respon kekecewaan dari sejumlah warganet. Banyak dari mereka yang mempertanyakan hukum di negara ini.
"Alah biasa banget inimah. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Indonesiaku!" Seru akun @herlambangdimzz.