Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Komnas Perempuan Paparkan Duduk Perkara Sebenarnya

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 14:09 WIB
Valencya saat jalani sidang (Foto: iNews)
Share :

Dijelaskan Siti, kejadian itu bermula ketika setelah menikah pada tahun 2011, Valencya mengikuti suaminya ke Taiwan. Di sana, dirinya baru mengetahui bahwa sang suami telah berbohong tentang status perkawinannya.

"V juga menjadi pihak pencari nafkah utama sementara CYC kerap pulang dalam kondisi mabuk. V juga menghadapi kekerasan ekonomi akibat hutang CYC, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya," tuturnya.

Atas hal itu, Valencya, kata Siti kembali ke Indonesia untuk mengembangkan usaha milikinya. Valencya, jelas Siti, juga menjadi sponsor utama agar sang suami bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Namun, tabiat CYC yang kerap mabuk dan berhutang terus berlanjut. Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang serta dalam kurun waktu yang lama, V kemudian menggugat cerai," tuturnya.

Dia memaparkan, gugatan cerai itu pun telah diputus Pengadilan Negeri Karawang, pada Januari 2020, dengan memberikan hak asuh anak kepada ibu. Sang suami pun diketahui harus memberikan nafkah dan biaya pendidikan per bulannya bagi kedua anaknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya