Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Komnas Perempuan Paparkan Duduk Perkara Sebenarnya

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 14:09 WIB
Valencya saat jalani sidang (Foto: iNews)
Share :

Siti mengatakan, Komnas Perempuan telah menyarankan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan CYC terhadap Valencya. Sebab, SP3 merupakan upaya mencegah hukum digunakan sebagai impunitas terhadap pelaku dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban KDRT yang sebenarnya yaitu Valencya dan kedua anaknya.

"Komnas Perempuan berharap kondisi ini dapat dikoreksi dengan mendorong Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam pemeriksaan kasus tersebut," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya