Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Komnas Perempuan Paparkan Duduk Perkara Sebenarnya

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 14:09 WIB
Valencya saat jalani sidang (Foto: iNews)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan proses hukum terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Padahal, Valencya adalah korban KDRT.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT. Oleh karenanya, dirinya meminta Valencya dapat diputus bebas.

"Memutus bebas sebagai presenden untuk menghentikan tindak kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT," ungkap Siti dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Lebih jauh dikatakan Siti, pihaknya telah menerima pengaduan dari Valencya pada Juli 2021 lalu. Dari pengaduan itu diketahui, Valencya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang dan berlapis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya