Satu Keluarga di Surabaya Kompak Edarkan Sabu, 2 Pelaku Masih Diburu

Nur Syafei, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 20:06 WIB
Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu M Suparlan. (iNews/Nur Syafei)
Share :

Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu M Suparlan mengatakan, pelaku biasa menjual barang haramnya kepada warga di sekitar tempat tinggalnya. Keuntungan per paket dari sabu yang biasa dijual pun berkisar antara Rp100-150 ribu.

Baca Juga : Satu Keluarga di Jambi Diamankan saat Akan Edarkan Sabu, Upahnya Rp30 Juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya