Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu M Suparlan mengatakan, pelaku biasa menjual barang haramnya kepada warga di sekitar tempat tinggalnya. Keuntungan per paket dari sabu yang biasa dijual pun berkisar antara Rp100-150 ribu.
Baca Juga : Satu Keluarga di Jambi Diamankan saat Akan Edarkan Sabu, Upahnya Rp30 Juta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)