PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang!

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 18 November 2021 14:10 WIB
Ilustrasi: Pesta kembang api di Jakarta saat tahun baru. (Foto: Ant)
Share :

Berikut pembatasan acara besar pada saat Nataru 2021/2022:

- Acara Old & New (outdoor & indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api yakni pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Usulan: Dilarang

Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda

- Ibadah Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah

Keterangan: Kemenag

- Kunjungan wisata pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah

Keterangan: Kemenparekraf, Pemda

- Pawai, arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022

Usulan: Dilarang

Keterangan: Polri

- Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah

Keterangan: Kemenparekraf, Kemendag

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya