Najih mengaku juga mendapat laporan yang berkaitan dengan kecurangan dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun demikian, Ombudsman menyerahkan kepada penegak hukum untuk memproses dugaan kecurangan tersebut. Sebab, kecurangan tersebut masuk ke ranah pidana.
"Sedangkan kaitannya kecurangan dalam tes CASN, kalau sudah masuk ranah kriminal, ORI menyerahkan tugas kewenangan pemeriksaan kepada penegak hukum, kecuali ada hal yang berkaitan dengan maladministrasi," pungkasnya.
Sekadar informasi, sejumlah instansi telah mengumumkan hasil tes seleksi CPNS di tahap SKD. Namun, ada juga instansi yang belum mengumumkan hasil tes SKD karena terdapat kecurangan pada saat ujian. Sejumlah peserta tes CPNS dikabarkan curang ketika mengisi soal-soal SKD.
(Widi Agustian)