JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.
"Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan tahun 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Ke Luar Negeri
Firli mengungkapkan, bahwa tim KPK telah bekerja keras untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara
"Sehingga dengan kerja keras, rekan-rekan penyelidik, penyidik dan segenap pihak insan KPK telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap dan kemudian kami menemukan bukti yang cukup dan kecukupan bukti sehingga KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan," tegasnya.
Baca juga: Periksa Bupati Hulu Sungai Utara, KPK Cecar soal Uang Hasil Sitaan
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW). Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 1 ( satu) orang saksi atas nama AW," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).