3. Melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, pada seluruh Satuan Pendidikan diluar Wilayah Kecamatan Pancoranmas.
4. Waktu pelaksanaan point 2 dan point 3, mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021.
5. Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.
(Fahmi Firdaus )