MALAYSIA – Pada September lalu, tersiar berita bahwa otoritas imigrasi Thailand melakukan penahanan yang tidak biasa di Bangkok.
Mereka menahan Nur Sajat Kamaruzzaman, seorang pengusaha kosmetik asal Malaysia berusia 36 tahun. Dikenal tampil glamor, dia pun punya banyak pengikut di media sosial.
Pihak berwenang Malaysia segera meminta pemulangan warganya itu, atas tuduhan menghina Islam. Tuduhan itu diajukan pada Januari lalu. Atas tuduhan itu, Nur Sajat terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Tuduhan itu lantaran Nur Sajat pernah menggunakan baju kurung - pakaian tradisional lengan panjang yang digunakan perempuan Melayu - saat upacara keagamaan yang ia selenggarakan secara pribadi 2018 lalu.
Baca juga: Transgender yang Didakwa Menghina Islam, Nur Sajat, Terancam Dideportasi dari Thailand
Dalam pandangan otoritas Malaysia, Nur Sajat adalah laki-laki, dan di bawah hukum Islam, seorang pria haram hukumnya berpakaian seperti perempuan.
Nur Sajat adalah seorang transgender, dan karena itu ia diberikan status sebagai imigran, dan diizinkan oleh Thailand untuk mencari suaka di Australia.
Baca juga: Polisi Thailand Bungkam Soal Pengusaha Transgender Nur Sajat yang Dilaporkan Cari Suaka Politik
Berbicara kepada BBC dari Sydney, ia mengatakan tak punya pilihan untuk minggat dari negaranya, setelah mendapat serangan dari para pejabat JAIS, departemen urusan agama di negara bagian Selangor, yang telah mengajukan tuntutan hukum kepada dirinya.