Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp4.453.935

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Minggu 21 November 2021 22:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Hal itu sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.

Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Adapun UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Gubernur Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Usai Upah Ketinggian, Kini Buruh di Indonesia Terlalu Banyak Libur

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Baca juga: 5 Fakta UMP 2022 Naik Tak Sampai Rp50 Ribu, Gaji di Jakarta Paling Tinggi

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya