Utangnya Capai Rp8 Triliun, Pemerintah Somasi Obligor BLBI Kaharudin Ongko

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 22 November 2021 11:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Kaharudin Ongko dan Agus Anwar, obligor atau pemilik bank yang mendapat kucuran dana dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), disomasi pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana  BLBI.

"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menggelar konpers, Senin (22/11/2021).

Untuk diketahui, Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp8,2 triliun kepada negara berkaitan dengan kucuran dana BLBI yang diberikan kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

Sementara Agus Anwar, utangnya mencapai Rp104,630 miliar. Utang itu terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.

Karena itu, Mahfud mengancam akan mengambil langkah tegas jika keduanya tidak mengindahkan somasi pemerintah. "Apabila tidak diindahkan, satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," kata Mahfud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya