Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri di Kementerian ESDM

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 22 November 2021 12:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021.

Dalam beleid sebelumnya, Kementerian ESDM hanya dipimpin seorang menteri. Kini, Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:  Jabatan Pangkostrad Kosong, Panglima TNI Jenderal Andika Lapor Presiden

Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya