10 Pelaku Perundungan di Malang Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 23 November 2021 16:52 WIB
Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto (Foto : Okezone.com/Avirista)
Share :

MALANG - Polisi telah mengamankan para pelaku penganiayaan dan perundungan kepada seorang anak perempuan di Kota Malang. Penyidik belum menetapkan tersangka dan masih fokus untuk meminta keterangan dari terduga pelaku dan korban.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan, bila status penerapan tersangka bakal diambil seusai gelar perkara. Tetapi saat ini pihaknya memastikan, 10 terduga pelaku masih menjadi saksi.

"Sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan, sesuai dengan peran masing-masing orang dan apakah kita lakukan penahanan, kita akan gelar perkara. Saat ini status mereka sekarang sebagai saksi," ucap Budi Hermanto, saat dimintai keterangan awak media, pada Selasa siang (23/11/2021) di Mapolresta Malang Kota.

Pihaknya berhati-hati melakukan pemeriksaan mengingat status terduga pelaku dan korban masih berusia anak di bawah umur. Di mana perlu pendampingan dari psikolog, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A dan Bapas dalam menangani kasus ini," katanya.

Baca juga: Remaja Putri di Malang yang Dianiaya Temannya, Sebelumnya Diperkosa 2 Kali

"Karena kami sama-sama untuk menjaga psikis kondisi mereka. Jadi jangan karena viral, dan adanya video kita justru menghakimi anak-anak ini," tambahnya.

Baca juga: Viral Kasus Bullying dan Penganiayaan Siswi di Malang, 10 Pelaku Ditangkap

Namun Buher, sapaan akrabnya memastikan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus perundungan dan penganiayaan yang viral beredar melalui media sosial. Bila memang terbukti bersalah kepolisian menjerat terduga pelaku dengan pasal 80 UU Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau 170 ayat 2 KUHP Pidana dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5-9 tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan penjara selama 15 tahun penjara," ucap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya