JAKARTA - Sebanyak dua jurusita pengganti diberhentikan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diketahui dalam laporan hukuman disiplin yang dilakukan oleh badan pengawas (Bawas) MA pada bulan Oktober 2021. Jurusita pengganti yang diberhentikan, berasal dari Pengadilan Negeri Jap dan Pengadilan Negeri Sru.
"Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," dikutip dari laporan yang dirilis Bawas MA pada laman resminya, Rabu (24/11/2021).
Selain memberhentikan dua jurusita pengganti, MA juga menghukum dua belas Hakim. Tiga Hakim diantaranya diberikan sanksi berat. Yakni Hakim Madya Muda pada pengadilan Negeri Plg dahulu Ketua Pengadilan Negeri Bbu. Hakim berinisial M itu diberikan sanksi berat berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Lalu Hakim berinisial SH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Sbs dijatuhi sanksi berat hukuman berupa hakim non palu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Plk, dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama menjalani sanksi tersebut.
Hakim lainnya yakni berinisial AFA yang merupakan Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Sbs. Dirinya dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 7 bulan di Pengadilan Tinggi Ptk dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama menjalani sanksi tersebut.