JAKARTA - Partai Perindo resmi meluncurkan Konvensi Rakyat berbasis digital untuk menjaring bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Dengan program ini, rakyat kini bisa terlibat langsung memilih wakilnya di legislatif dan tidak lagi menjadi penonton semata.
Ketua Harian Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman menyebut tiga hal yang harus disiapkan oleh calon kandidat Konvensi Rakyat.
"Kita di dalam penjelasan kita sampaikan bahwa dalam proses Pra-Konvensi sebelum E-Voting dimulai di tahun 2022 para kandidat itu harus mempersiapkan tiga hal yang pertama narasi dan strategi kampanye, kedua struktur tim sukses dan struktur pembiayaan, terakhir adalah manajemen penempatan saksi di TPS," kata Arief di Jakarta Concert Hall, Gedung iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Gelar Konvensi Rakyat, Sekjen Perindo: Rakyat Tak Lagi Jadi Penonton!
"Jadi kandidat itu harus melakukan presentasi di depan tim panelis yang independen yang akan disusun oleh Dewan Nasional yang independen tentunya. Nah tiga materi tadi harus dipersiapkan untuk dipresentasikan," tambahnya.
Arief pun menekankan, bahwa Konvensi Rakyat Partai Perindo memiliki dua sisi kualitatif dan kuantitatif dalam mekanismenya.
"Jadi konvensi ini ada pada dua sisi pertama kualitatif dimana disitu ada E-Voting dan seterusnya, kedua sisi kuantitatif ini yang akan kita nilai nantinya," ujarnya.
Adapun mekanisme proses calon kandidat Konvensi Rakyat Partai Perindo sebagai berikut;
1. Pra-Konvensi (Tahap 1) 25 November 2021 - Mei 2022
Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg); Bacaleg DPR RI menyiapkan 100 pendukung selanjutnya memilih daerah pemilihan (Dapil). Bacaleg DPRD I menyiapkan 50 pendukung selanjutnya memilih Dapil. Bacaleg DPRD II menyiapkan 25 pendukung selanjutnya memilih Dapil.
Mengisi E-Form + E-Sign dan mengupload dokumen berupa KTP serta Ijazah terakhir.
2. Pra-Konvensi (Tahap 2) 1 Juni - 16 Agustus 2022
Persyaratan kandidasi telah lengkap dengan mendapat konfirmasi melalui e-mail, mempersiapkan materi presentasi yang terdiri dari; narasi kampanye, struktur tim sukses, strategi kampanye, struktur pembiayaan kampanye, strategi manajemen saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila telah lengkap Bacaleg pra-konvensi melakukan presentasi kepada dewan panel pra-konvensi.
3. Konvensi (Tahap 1) 17 Agustus 2022 - Maret 2023
Kandidat lolos menjadi Bacaleg Konvensi, pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka, Bacaleg Konvensi wajib mengumpulkan syarat minimal; 2500 Bacaleg DPR RI, 1500 Bacaleg DPRD Provinsi, 500 Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil rekapitulasi, kandidat dengan E-Voting yang melampaui syarat minimal dukungan akan mendapat penghargaan khusus. Konvensi Rakyat ditutup Maret - April 2023.
Kemudian, Dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).
(Fakhrizal Fakhri )