2. Pra-Konvensi (Tahap 2) 1 Juni - 16 Agustus 2022
Persyaratan kandidasi telah lengkap dengan mendapat konfirmasi melalui e-mail, mempersiapkan materi presentasi yang terdiri dari; narasi kampanye, struktur tim sukses, strategi kampanye, struktur pembiayaan kampanye, strategi manajemen saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila telah lengkap Bacaleg pra-konvensi melakukan presentasi kepada dewan panel pra-konvensi.
3. Konvensi (Tahap 1) 17 Agustus 2022 - Maret 2023
Kandidat lolos menjadi Bacaleg Konvensi, pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka, Bacaleg Konvensi wajib mengumpulkan syarat minimal; 2500 Bacaleg DPR RI, 1500 Bacaleg DPRD Provinsi, 500 Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil rekapitulasi, kandidat dengan E-Voting yang melampaui syarat minimal dukungan akan mendapat penghargaan khusus. Konvensi Rakyat ditutup Maret - April 2023.
Kemudian, Dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).
(Fakhrizal Fakhri )