4. Maret 2020
Bapak serta anak yang berinsial ABD dan AF mendekam di balik jeruji penjara. Mereka diamankan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur. Hal ini karena keduanya melakukan aksi pencurian motor serta pembobolan rumah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 motor hasil curian, laptop, serta telepon genggam. ABD mengajak sang anak, AF, untuk menjalankan aksinya. ABD bertugas mencongkel pintu jendela dengan obeng kemudian masuk dan mengambil motor yang terparkir di rumah korban. Sedangkan AF mengawasi keadaan sekitar. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(Angkasa Yudhistira)