Polisi yang mendapati laporan peristiwa tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku 24 Oktober 2021 di kediamannya masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sarung pisau, dua stik, dan pakaian yang dikenakan para pelaku saat peristiwa itu terjadi.
"Pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga, sehingga mereka gunakan pisau itu," ujar Asep.
Asep menambahkan, para pelaku tercatat sebagai warga Pasir Koja, Kota Bandung. Dari ketiga pelaku, ada yang masih sekolah dan putus sekolah.
"Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 338 jo 170 ayat (2) ke 3e KUH pidana dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya.
(Awaludin)